Menaker Pastikan UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastika tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum, ini daftar Lengkap UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi Tanah Air
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Upah Minimum Provinsi tahun 2021 dipastikan tidak naik, berikiut daftar lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastika tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Hal itu juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.
Baca juga: Segera Cair! Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2, Menaker Ungkap Prosesnya
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Siap Ditransfer ke Rekening Pekerja Pada Awal November 2020
Namun, masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.
Surat Edaran telah dirilis, di dalamnya diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Merangkum Kompas.com, berikut UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
UMP 2021 tetap Rp 4.276.349 per bulan.
2. Jawa Tengah
UMP pada 2020 sebesar 1.742.015,22 per bulan.
UMP 2021 belum diumumkan.
3. Papua
UMP Papua pada 2020 sebesar Rp 3.516.700 per bulan.