Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker Ida Fauziyah Sudah Kirim Surat, Seluruh Gubernur Harus Patuh
Perekonomian minus akibat pandemi Covid-19, apa kabar upah minimum tahun 2021?
Editor: Galuh Palupi
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Baca: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Belum Tetapkan UMP 2020, Ini Alasannya
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225 (*)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul 'Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik'