Breaking News:

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker Ida Fauziyah Sudah Kirim Surat, Seluruh Gubernur Harus Patuh

Perekonomian minus akibat pandemi Covid-19, apa kabar upah minimum tahun 2021?

Editor: Galuh Palupi
Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker, Ida Fauziyah 

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

ilustrasi uang rupiah Rp 100.000 dan Rp 50.000
ilustrasi uang rupiah Rp 100.000 dan Rp 50.000 (Pixabay.com)

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Baca: Terungkap Fakta Baru PNS Kementerian PU Ditemukan Tewas Dicor, Segini Upah Tukang Gali Kubur

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
upah minimum 2021Ida Fauziyahbesar upah minimum 2021upah minimum 2021 tak naik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved