Breaking News:

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker Ida Fauziyah Sudah Kirim Surat, Seluruh Gubernur Harus Patuh

Perekonomian minus akibat pandemi Covid-19, apa kabar upah minimum tahun 2021?

Editor: Galuh Palupi
Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker, Ida Fauziyah 

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi..

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Mengacu pada hal ini, berikut perkiraan upah minimum di seluruh provinsi:

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

Baca juga: POPULER 5 Fakta Vicy Melanie Istri Kevin Aprilio, Model Cantik yang Punya Sederet Bisnis

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
upah minimum 2021Ida Fauziyahbesar upah minimum 2021upah minimum 2021 tak naik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved