Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Segera Cair Awal November Mendatang
Bantuan Subsidi Gaji/Upah gelombang 2 untuk karyawan swasta bergaji di bawah 5 akan segera cair.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan Subsidi Gaji/Upah gelombang 2 untuk karyawan swasta bergaji di bawah 5 akan segera cair.
Dikabarkan, bantuan ini akan dicairkan pada awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan dimulai awal November 2020.
Sebelumnya, Bantuan Subsidi Gaji gelombang pertama sudah selesai disalurkan pada bulan September-Oktober 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Cara Cek Penerimaan Bantuan UMKM & Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Klik eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Termin II Akan Segera Disalurkan Awal November Mendatang
Data Kemenaker per 19 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap pertama sudah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Kemudian, Tahap II sebanya ksebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikiran, total yang sudah disalurkan mencaapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp. 37,7 triliun sebagai subsidi gaji untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp. 5 Juta.
Sedangkan persyaratan penerima bantuan, sudah dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan ada dalam aturan yang telah diterbitkan.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.
Syarat penerima bantuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-subsidi-gaji-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)