Bantuan Subsidi Upah (BSU) Termin II Akan Segera Disalurkan Awal November Mendatang
Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua akan segera di salurkan pada awal November mendatang.
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua akan segera di salurkan pada awal November mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan disalurkan melalui dua termin pembayaran.
Termin pembayaran pertama sudah dilakukan pada bulan September hingga Oktober 2020 kemarin.
Semua bantuan subsidi gaji termin pertama sudah disalurkan ke penerima.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.
Baca juga: LOGIN siapbersamaumkm.com untuk Survei Bantuan UMKM, Siapkan KTP & Dokumen Pendukung Lainnya
Baca juga: Simak Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), Seperti dilansir dari Kompas.com.
Dirinya berharap, program bantuan ini bisa membantu kehidupan para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di tengan pandemi Covid-19.
Berdasarkan data dari Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji tahap pertama telah disalurkan kepada 2.485.687 penerima, tahap kedua sebanyak 3.476.120 penerima.
Kemudian tahap keempat telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima, dan tahap terakhir sebanyak 602.468 penerima.
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Pemerintah terlah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp. 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja berpenghasilan dibawah Rp. 5 juta
Selain itu, syarat yang perlu dipenuhi adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker nomor 14 tahun 2020.
Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Kemudian, sisa dari dana ini akan dikembalikan ke Kas Negara untuk disalurkan kembali melalui bantuan subsidi gaji pada guru honorer dan guru agama.
(TribunStyle.com/Anggie)
Baca juga: SIAP-SIAP Cek Rekening, Pemerintah Bakal Cairkan 6 Bantuan Ini di Bulan Oktober, Ini Daftarnya
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan, Menaker Kunjungi Penerima Subsidi di Beberapa Kota
Menaker Setop BLT Subsidi Gaji Rp 5 Juta, Program Bantuan Lainnya Masih Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Cara Cairkan BLT Guru Honorer, Akses di info.gtk.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Syarat & Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Sebesar Rp 1,8 Juta, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Belum Dapat Kiriman Rekening BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5? Lakukan Cara Ini Jika Belum Dapat |
![]() |
---|
BEDA Nasib Zodiak di Akhir November 2020, Sagitarius Diberkahi Kemujuran namun Aries Telan Pil Pahit |
![]() |
---|