Breaking News:

Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id, Jangan Salah Daftar di depkop.go.id

Panduan cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta via eform.bri.co.id, jangan sampai keliru saat mendaftar karena tidak bisa lewat situs depkop.go.id.

Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (Istimewa, Tribunnews/Jeprima)
Ilustrasi cara cek penerima BLT Rp 2,4 juta 

TRIBUNSTYLE.COM - Panduan cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta via eform.bri.co.id, jangan sampai keliru saat mendaftar karena tidak bisa lewat situs depkop.go.id.

Pendaftaran untuk menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak bisa melalui depkop.go.id.

Akan tetapi, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id.

Ilustrasi uang BLT UMKM
Ilustrasi uang BLT UMKM (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: JANGAN Salah! BLT UMKM Tak Bisa Daftar via depkop.go.id, Ini Cara yang Benar Dapatkan BLT 2,4 Juta

Baca juga: Lokasi Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP? Lakukan Ini untuk Tetap Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Bagaimana prosedur pengecekannya? 

Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP Anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi 

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagaimana jika termasuk sebagai penerima?

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.

“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima.

“Perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan tujuan untuk memompa kembali denyut nadi perekonomian melalui pelaku usaha mikro,” kata Aestika.

Cara mendaftar untuk dapat bantuan

Pemerintah memberikan Banpres Produktif Pengusaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dpat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020.

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

BLT UMKM Tak Bisa Daftar via depkop.go.id

Hingga kini pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka.

Akan tetapi banyak info hoaks yang beredar di tengah masyarakat soal alur pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Ilustrasi uang BLT
Ilustrasi uang BLT (Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi)

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Siapkan KTP & Kunjungi eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: CARA Daftar Banpres UMKM/BPUM 2,4 Juta, Tunggu SMS BRI atau Klik eform.bri.co.id/bpum

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni //depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca juga: Buruan Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di depkop.go.id, Syaratnya Harus Punya NIK KTP, Cek SMS BRI

Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Penerima BLT UMKM Secara Online via eform.bri.co.id, Ini Panduannya" dan "Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Offline, Berikut Cara dan Syaratnya" .

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek BLT UMKM Rp 2.4 jutacara daftar BLT UMKM Rp 2.4 jutaUMKMBLT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved