CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Siapkan KTP & Kunjungi eform.bri.co.id/bpum
Cara cek BLT UMKM Rp 2,4 juta via online dengan mudah, siapkan dulu KTP dan kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut tata caranya.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara cek BLT UMKM Rp 2,4 juta via online dengan mudah, siapkan dulu KTP dan kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut tata caranya.
Salah satu bantuan yang sangat dinanti para pelaku UMKM adalah Bansos Produktif atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut digelontorkan pemerintah demi membantu para pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Buruan Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Baca juga: Simak Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.
Cek online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Bagaimana prosedur pengecekannya?
Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:
1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP Anda
3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.
“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).