Breaking News:

CEK Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum, Jika Lolos Uang Ditransfer

BLT UMKM tahap II diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM, cek nama penerima lewat https://eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang 

TRIBUNSTYLE.COM - BLT UMKM tahap II diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM, cek nama penerima lewat https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar menjadi penerima BLT UMKM.

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI.

Laman //www.depkop.go.id. Cara pengecekan bantuan UMKM, masih bisa daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, cek syaratnya melalui Link www.depkop.go.id.
Laman //www.depkop.go.id. Cara pengecekan bantuan UMKM, masih bisa daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, cek syaratnya melalui Link www.depkop.go.id. (//www.depkop.go.id/)

* Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

* Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

Baca juga: Daftar BLT UMKM Tak Bisa secara Online, Penuhi Syarat-syarat Ini untuk Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta

* Isi kedua kolom tersebut

* Klik tomol "Proses Inquiry"

* Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

* Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

* Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca juga: CARA Daftar Banpres UMKM/BPUM 2,4 Juta, Tunggu SMS BRI atau Klik eform.bri.co.id/bpum

* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.

* Bukan anggota TNI/POLRI

* Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

Mantan aktivis ICW ini menuturkan, skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.

Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di depkop.go.id, Syaratnya Harus Punya NIK KTP, Cek SMS BRI

Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

SMS Pemberitahuan

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman meminta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi bahwa telah menjadi penerima bantuan BLT, untuk datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Sebab kata dia, jika masyarakat tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS.

Dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut.

Kalau tidak ada konfirmasi atau pencairan dana sama sekali bakal kami tarik lagi," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin 19 Oktober 2020.

Dia mengatakan, apabila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali dalam 3 bulan, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut dia, hal tersebut untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Sebelumnya warganet diramaikan soal SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca juga: Simak Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Pengirim pesan adalah BRI-INFO.

Isi pesannya adalah konfirmasi bahwasanya pemilik nomor telah terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif.

Sementara Corporate Secretary BRI Aesrika Oryza Gunarto menyatakan, informasi yang tersebar tersebut benar adanya.

"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," ujarnya.

Dia pun meminta kepada masyarakat yang menerima pesan tersebut untuk mendatangi kantor BRI terdekat agar segera mencairkan dana BLT tersebut.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," ucap dia. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Apakah Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Via Eform.bri.co.id/bpum'

Sumber: Kompas.com
Tags:
https://eform.bri.co.id/bpumcara daftar BLT UMKMcara cek nama BLT UMKMsyarat BPUM BRIBPUM BRI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved