Daftar BLT UMKM Tak Bisa secara Online, Penuhi Syarat-syarat Ini untuk Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta
Pendaftaran BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online, ini penjelasan Menkop UKM Teten Masduki, penuhi syarat ini untuk dapatkan bantuan Rp 2,4 juta
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online, ini penjelasan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Menkop mengatakan, pendaftaran Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Kabar tersebut juga membantah informasi pendaftaran BLT UMKM bisa lewat website resmi Kemenkop UKM.
Sebelumnya, informasi menyebutkan pendaftaran Banpres ini bisa dilakukan melalui //depkop.go.id.

Baca juga: BLT Gaji Pekerja Gelombang 2 Cair Oktober, 5 Jenis Rekening Ini Dipastikan Tidak Dapat, Cek Punyamu!
Baca juga: KABAR GEMBIRA Facebook Berikan Bantuan Modal UMKM Rp 12,5 Miliar, Simak Syarat & Cara Mendaftar
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Teten menegaskan, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan.
Teten menegaskan, tak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi guna mendapatkan Banpers produktif ini, yakni:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.
Lantas bagaimana bila tempat usaha berbeda dengan alamat yang ada di KTP?
Hal tersebut bisa dilakukan dengan memnta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha.
