Breaking News:

CARA DAFTAR UMKM Online Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BPUM, Klik eform.bri.co.id, Syarat Cuma Nomor KTP

Login ke eform.bri.co.id/bpum dan cek syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM BRI.

Editor: Galuh Palupi
Shutterstock
Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. 

Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.

"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Desember 2020

Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.

Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut.

Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Timur dengan judul 'Link eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM & Bagaimana Cara Dapat Rp 2,4 Juta, Syarat Cuma No KTP'

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Berlangsung hingga Desember 2020

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Dibuka, Simak Syarat & Dokumen yang Harus Disiapkan

Sumber: Tribun Timur
Tags:
cara daftar UMKM onlineeform.bri.co.id/bpumBPUM BRIsyarat BPUM BRI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved