Breaking News:

Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Desember 2020

BLT UMKM Rp 2,4 juta masih diperpanjang hingga Desember 2020. Simak syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Ro 2,4 juta berikut ini.

Editor: vega dhini lestari
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang BLT UMKM 

TRIBUNSTYLE.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta masih diperpanjang hingga Desember 2020. Simak syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Ro 2,4 juta berikut ini.

Salah satu bantuan yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diberikan pemerintah untuk membantu para pelaku  usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen.

Sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.

Ilustrasi uang BLT
Ilustrasi uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Berlangsung hingga Desember 2020

Baca juga: KABAR GEMBIRA Facebook Berikan Bantuan Modal UMKM Rp 12,5 Miliar, Simak Syarat & Cara Mendaftar

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Berlangsung hingga Desember 2020

Baca juga: KABAR GEMBIRA 5 Bantuan Ini Cair Oktober 2020, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu hingga BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat BLT UMKM Rp 2.4 jutaUMKMBLT
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved