Pelaku Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Ditemukan Tewas di Sel Mapolres Langsa
Update kasus pembunuhan Rangga dan pemerkosa ibunya. Kini si pelaku dilaporkan tewas di dalam sel Mapolres Langsa.
Editor: Monalisa
Tentunya, kasus ini harus menjadi atensi para pemangku kepentingan dan penyelenggara pemerintahan di daerah berjuluk 'Serambi Mekkah' ini dan menjadikannya sebuah catatan penting.
Supaya ada sebuah solusi hukum dan ke depan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami korban di Kecamatan Birem, Bayeun Aceh Timur ini.
Harapannya kepada Pemerintah Aceh, agar dalam qanun jinayat dimasukkan hukum qisas ini.
Diharapkan agar ke depan penegakan pelaksanaan syariat Islam benar-benar secara kaffah.
Sehingga semua masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia yang telah lama menerapkan hukum syariat Islam Ini, terlindungi dari perbuatan-perbuatan keji pembunuhan dan pemerkosaan.
"Saya menyarankan kepada Pemerintah Aceh wajib memasukkan hukum qisas ini.
Baca juga: Selamatkan Ibunya dari Pemerkosa, Bocah 9 Tahun Tewas Dibacok, Pemakamannya Pilu Tak Dihadiri Ortu
Sehingga ke depan tidak ada lagi kita dengar kasus keji seperti ini menimpa masyarakat lainnya," tuturnya.
Kemudian, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan atau memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan sebagai pertanggung jawabannya di dunia.
"Kita mayoritas beragama Islam, tentunya sudah memahami bahwa dalam hukum Islam tidak mentolerir perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan," tutup Dr H Zulkarnain MA.
Seperti diberitakan kemarin, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak d ibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa (pemerkosaan) ibu korban, DN (28).
Dengan tersangka tunggal, Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.
Tersangka sadis ini diketahui, baru bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan, April 2020 lalu karena memperoleh asimilasi program Covid-19 Kemenkumham RI.
Sebelum menghirup udara bebas, tersangka Samsul Bahri Ini ternyata mendapat grasi Presiden.
Sehingga, hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda TEWAS di Sel Tahanan Mapolres Langsa, Secara Hukum Islam, Pelaku Pembunuhan Anak dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Wajib Diganjar Qisasi