Pelaku Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Ditemukan Tewas di Sel Mapolres Langsa
Update kasus pembunuhan Rangga dan pemerkosa ibunya. Kini si pelaku dilaporkan tewas di dalam sel Mapolres Langsa.
Editor: Monalisa
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA menyebutkan pelaku wajib diganjar qisas jika menurut Hukum Islam.
Berdasar Hukum Islam, qisas sendiri adalah hukuman nyawa dibayar nyawa.
Pasalnya menurut Zulkarnain, apa yang dilakukan pelaku, Samsul Bahri (41)adalah sebuah perbuatan keji yang tak berkemanusiaan.
Tak hanya membunuh bocah di bawah umur, pelaku juga dengan tega memerkosa ibu korban.
"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28).
Tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Selamatkan Ibunya dari Pemerkosa, Bocah 9 Tahun Tewas Dibacok, Pemakamannya Pilu Tak Dihadiri Ortu
Lebih lagi mengingat sebelumnya pelaku juga sempat melakukan hal yang sama yakni pembunuhan di Riau belasan tahun silam.
Sebenarnya, sudah sangat pantas hukum qisas itu diganjar kepada pelaku.
"Dikarenakan negara kita tidak menganut Hukum Islam itu, maka hukum qisas ini tidak bisa dikenakan terhadap pelaku Samsul Bahri," ujarnya.
Namun demikian, sambung Dr H Zulkarnin, di hukum negara Indonesia hukuman mati ada diatur dan tercantum pada pasal Pasal 340 KUHP bagi pelaku pembunuhan.
Pada pasal 340 KUHP itu menerangkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
"Kita menilai perbuatan Samsul Bahri sudah tidak ada rasa perikemanusiaan.
Selain memperkosa ibunya, pelaku ini juga tega membunuh anaknya.

Mungkin, hukuman mati pantas diterapkan padanya," tegasnya.
Dikatakan Abu Chik Diglee-- sapaan akrap Dr H Zulkarnain MA ini, di Provinsi Aceh sepengetahuannya baru kali ini terjadi kasus pembunuhan anak di bawah umur tak berdosa disertai rudapaksa ibu korban.