Nasib Istri Pasien Corona yang Nekat Lumuri Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Kini Jadi Tersangka
Istri pasien Covid-19 nekat melumuri tenaga medis karena tak terima sang suami dijemput untuk jalani perawatan. Kini ditetapkan jadi tersangka.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Istri seorang pasien Covid-19 nekat melumuri Tenaga Medis dengan kotoran manusia karena tak terima sang suami dijemput untuk jalani perawatan. Kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kelakuan tidak terpuji dilakukan oleh istri pasien Covid-19 di Surabaya.
Merasa tak terima suaminya dijemput oleh Tenaga Medis, ia nekat melumuri petugas dengan kotoran manusia.

Baca juga: AKIBAT BURUK Cristiano Ronaldo, David Silva, Paul Pogba, Neymar, Ketularan Covid-19, Karier Mandeg?
Baca juga: Semangati Cristiano Ronaldo Setelah Positif Covid-19, Georgina Rodriguez Unggah Foto di InstaStory
Polrestabes Surabaya menetapkan N (50), istri dari seorang pasien Covid-19 yang melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya menjadi tersangka.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Penetapan N sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.
Pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, beberapa tenaga kesehatan dilumuri kotoran oleh salah satu anggota keluarga dari pasien Covid-19 yang hendak dijemput petugas dari Rusun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Jadi Tugas Berat Tim Medis, Jenazah Wanita Ini Terpaksa Dibonceng & Diikat di Motor Selama 6 Jam
Baca juga: Makan Es Krim Saat Demam Disebut Bisa Mempercepat Kesembuhan, Ini Penjelasan Medis
Peristiwa itu berawal saat Pemkot Surabaya menggelar tes swab di rusun tersebut pada 23 September 2020. Kemudian hasilnya keluar 28 September.
Petugas puskesmas lalu melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X.
"X ini ternyata ada komorbidnya sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Namun, keluarganya menolak, terutama istri dan anak keduanya. Pemkot pun akhirnya melakukan mediasi antara Satgas, pihak kecamatan dengan anak pertama pasien tersebut.
Lantaran sudah menemui kata sepakat, petugas akhirnya akan membawa pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit.
Namun, istri dari pasien ini masih saja menolak. Petugas yang sudah mengetahui gelagat keluarga ini akan melancarkan perbuatan tak menyenangkan sudah berusaha mengingatkan.
"Namun, tetap saja enggak nerima, terus gitu (dilumuri) ke baju hazmatnya petugas," ujar Febri.