Breaking News:

Babak Baru Kasus Narkoba Lucinta Luna, Kekasih Abash Ikhlas Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
YouTube KH Infotainment
Sidang vonis kasus narkoba Lucinta Luna 

TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Sidang vonis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/09/2020).

Sidang digelar secara online karena masih dalam masa pandemi covid-19.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lucinta Luna.

Sidang Tuntutan Lucinta Luna Ditunda, Abash Cerita Kondisi Kekasih di Penjara: Khatam Quran 2 Kali

4 Bulan di Penjara, Begini Kabar Terbaru Lucinta Luna: Berat Badan Bertambah Hingga Sering Menangis

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar hakim ketua Eko Haryanto dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (29/09/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 10 juta."

Tampak Lucinta Luna mengenakan kemeja putih dengan rambut terikat.

Dirinya tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis hakim.

Majelis hakim lantas menanyakan pendapat Lucinta Luna tentang vonis tersebut.

"Saya terima, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.

Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Minta Dibawakan Krim Muka & Pizza, Abash Akui Belum Bisa Kabulkan

Lucinta Luna diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AbashLucinta Lunanarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved