Breaking News:

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Abash Ungkap Kekasihnya Menerima & Tak Akan Banding

Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba. Abash mengungkap kekasihnya tak akan ajukan banding.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
instagram @lucintaluna
Lucinta Luna 

TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba. Abash mengungkap kekasihnya tak akan ajukan banding.

Sidang vonis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/09/2020).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lucinta Luna.

Abash mengungkap jika Lucinta menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Babak Baru Kasus Narkoba Lucinta Luna, Kekasih Abash Ikhlas Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang Tuntutan Lucinta Luna Ditunda, Abash Cerita Kondisi Kekasih di Penjara: Khatam Quran 2 Kali

Sidang vonis kasus narkoba Lucinta Luna
Sidang vonis kasus narkoba Lucinta Luna (YouTube KH Infotainment)

"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/09/2020).

Dirinya menyebut sang kekasih sudah menerima vonis tersebut.

"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima.

Hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum Lucinta mengaku kecewa karena dirinya yakin Lucinta Luna tidak memiliki ekstasi yang menjadi barang bukti.

"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah.

Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma.

Meski begitu, dirinya juga menuturkan kliennya menerima hukuman yang dijatuhkan padanya.

"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," kata Irma.

 Sidang Vonis Lucinta Luna

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lucinta LunaAbashnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved