PSBB Transisi DKI Jakarta Diberlakukan, Beri Aturan untuk Anak-anak, Lansia, hingga Pengelola Pasar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB Masa Transisi mulai hari ini, beri aturan untuk anak-anak, lansia hingga pengelola pasar
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
TRBUNSTYLE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
Pemberlakuan ini diterapkan selama dua pekan ke depan.
PSBB Transisi ini dilakukan karena melihat kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).
Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya
Baca juga: Ketentuan Baru PSBB Transisi, Diterapkan 2 Pekan, Siswa DKI Jakarta Bisa Simak Informasi Ini

Adapun pembatasan aktiviats untuk warga dengan usia tertentu.
Anak-anak berusia 9 tahun dan orangtua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Rumah Anak (RPTRA) selama PSBB transisi ini.
Selain itu, alat olahraga di RPTRA juga dilarang digunakan.
"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies
Selain itu, pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar juga diberlakukan aturan tersendiri.
Selama PSBB transisi DKI Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional pun diatur oleh pengelola pasar.
Untuk pusat perbelanjaan seperti mal, beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
Dalam kebijakan PSBB transisi, konsumen bisa makan di warung penjual makanan.
Hal tersebut tertuang dalam Pegub DKI Jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
Dalam PSBB Masa Transisi ini juga ada berbagai kegiatan di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Lantas, apakah pekerja sudah bisa bekerja di kantor seperti biasanya? Simak aturan yang perlu ditaati.
Perkantoran di sektor non-esensial boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Jumlah tersbut meningkat dari sebelumnya.
Ketika PSBB Ketat, pekerja kantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan jumlah maksimal 25 persen pegawai dari kapasitas total.
Seluruh pegawai harus menaati peraturan dengan melakukan pendataan pengunjung di perusahaan.
Setidaknya data yang dicatat sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan waktu berkunjung/bekerja.

Sistem pendataan ini bisa dilakukan dalam bentuk manual atau digital.
Setelah dilakukan pendataan, pengelola kantor diwajibkan menyerahkan data tersebut ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).
Data tersebut akan menjadi informasi upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Pengelola kantor juga harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
Sementara untuk perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Adapun peraturan tambahan yang wajib diterapkan di semua perkantoran, seperti:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam. (TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya
Baca juga: PSBB Transisi Diterapkan, Pekerja Sudah Bisa Ngantor, Simak Aturan yang Harus Ditaati