Breaking News:

2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pemerintah DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan belum perbolehkan siswa belajar di sekolah

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi siswa SD dan virus corona 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah DKI Jakarta kini tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Kebijakan tersebut dijalankan selama dua pekan ke depan.

PSBB Transisi ini akan berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.

Alasan pelonggaran ini diambil adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB Ketat melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (12/10/2020).

Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020)
Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) (KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Dengan adanya PSBB transisi ini, apakah sekolah sudah bisa dilakukan secara tatap muka?

Dalam kebijakan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.

“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Di antaranya seperti kewajiban menerapkan protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan pengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

Adapun ketentuan yang diperuntukkan bagi siswa yang melakukan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bagi siswa DKI Jakarta yang melakukan pembelajaran jarak jauh, maka harus memperhatikan info ini.

Informasi tersebut dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).
Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). (WartaKota/Alex Suban)

Berikut kutipan admin Instagram resmi DIsdik DKI Jakarta:

Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBsiswaJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved