Breaking News:

Tokoh Viral Hari Ini

4 Fakta Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan Ditunda, Padahal Persiapan Sudah 100 Persen

Inilah 4 fakta pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan ditunda, padahal persiapan sudah 100 persen.

Instagram/@nikitawillyofficial94
Pasangan Nikita Willy dan Indra Priawan 

Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan terpaksa ditunda karena PSBB di Jakarta.

Saat ini pihak keluarga kedua mempelai masih menantikan keputusan lanjutan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemberlakuan PSBB.

Jika PSBB akhirnya diperpanjang, maka pernikahan Nikita dan Indra pun kemungkinan besar akan tertunda lagi untuk sementara waktu.

"Kami baru mikir gimana. Kami lihat pengumuman nanti malam PSBB diperpanjang atau tidak," ungkap Yora Febrine.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB setelah angka penyebaran Covid-19 di ibu kota melonjak.

Pengetatan PSBB mulanya hanya diberlakukan selama dua pekan yakni dari tanggal 14-27 September 2020.

Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 11 Oktober 2020 atau tepatnya akan berakhir hari ini.

Pemprov DKI Jakarta rencananya akan mengumumkan keputusan terbaru dari penerapan PSBB hari ini.

Nikita Willy dan Indra Priawan lamaran
Nikita Willy dan Indra Priawan lamaran (YouTube KH Infotainment)

Tak ada rencana gelar acara di luar Jakarta

Sejauh ini, pihak keluarga memang hanya berniat menggelar acara pernikahan di Jakarta.

Tak ada opsi dari kedua keluarga untuk menggelar acara di luar Ibu Kota yang saat ini masih memberlakukan PSBB.

"Enggak ada (rencana di luar kota), hanya di Jakarta aja," kata Yora Febrine.

(Tribunstyle.com/ Amr)

Baca juga: Akui Lamar Nikita Willy 2 Tahun Lalu di Italia, Indra Sebut Alasan Hubungannya Sempat Renggang

Baca juga: Balikan dengan Indra Priawan Berkat Diundang di Okay Bos, Nikita Willy: Thank you, Raffi Ahmad

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nikita WillyIndra PriawanPembatasan Sosial Berskala BesarPSBB Jakartapernikahan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved