Breaking News:

198 Orang yang Diamankan Telah Dibebaskan Seusai Demo UU Cipta Kerja di Sumut, 27 Jadi Tersangka

Polisi mengamankan 198 orang yang terlibat kerusuhan saat demo menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara, 27 orang jadi tersangka

Tayang:
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Total di Sumut ada 253 orang diamankan. Sejumlah massa aksi dalam unjuk rasa berlangsung rusuh di DPRD Sumut diperiksa di Polda Sumut 

TRIBUNSTYLE.COM - Polisi mengamankan 198 orang yang terlibat kerusuhan saat demo menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara pada Kamis (8/10/2020).

Namun, mereka semua telah diserahkan kembali kepada orangtuanya.

Meski begitu, hingga hari ini ada 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, pihaknya telah menyerahkan 21 orang yang hasil rapid test-nya reaktif kepada Gugus Tugas Covid-19.

Total di Sumut ada 253 orang diamankan. Sejumlah massa aksi dalam unjuk rasa berlangsung rusuh di DPRD Sumut diperiksa di Polda Sumut
Total di Sumut ada 253 orang diamankan. Sejumlah massa aksi dalam unjuk rasa berlangsung rusuh di DPRD Sumut diperiksa di Polda Sumut ((KOMPAS.COM/DEWANTORO))

Baca juga: Nama Anya Geraldine Disebut untuk Tolak UU Cipta Kerja, Mantan Ovi Rangkuti Beri Semangat

Baca juga: KAGET Tahu Mayoritas Pendemo UU Cipta Kerja Masih Remaja, Begini Sikap Wagub DKI Jakarta

"Yang dikembalikan hari ini 198 orang. Jadi, ini kami panggil orangtuanya, kami buat berita acara serah terima," kata Tatan, saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut pada Jumat (9/10/2020) malam.

"Kemudian mendata, memanggil keluarga masing-masing yang ditahan kemarin," lanjutnya.

Dari 27 orang tersangka, 24 orang diamankan saat kerusuhan pda Kamis (8/10/2020) dan 3 orang sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam pada Jumat.

Para tersangka, imbuh Tatan, dari kalangan mahasiswa, buruh, dan juga geng motor.

Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yakni secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Thinkstock/Antoni Halim)

"Itu kasus 2 (orang) yang pembakaran (mobil dinas di Jalan sekip)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi sejak Kamis (8/10/2020) pagi.

Para pedemo melempari kaca gedung DPRD Sumut dan juga personil polisi.

Kerusuhan yang awalnya terjadi di Jalan Imam Bonjol, meluas ke Jalan Kejaksaan, Jalan Kapten Maulana, Jalan Raden Saleh, Lapangan Merdeka, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sekip.

Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Orang Tua Siswa SMP Datangi Kepolisian, Minta Anaknya Dikembalikan

Sejumlah orang yang mengaku sebagai orangtua para pedemo datangi Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/10/2020).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
UU Cipta KerjaSumatera Utaraviral demo anarkis tolak UU Cipta Kerja
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved