Breaking News:

Kemendikbud Buka Lowongan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Simak Syarat Pendaftarannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
jabfung.kemdikbud.go.id
Kemendikbud membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik. 

- PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;

- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

- Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Belajar atau Penilik.

Persyaratan usia uji kompetensi:

- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana

- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas

- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya

- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi

Persyaratan administrasi:

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah;

- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung;

- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir;

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli;

- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli;

- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
lowongan kerja
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved