Ramai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen di Surabaya Janji Beri Nilai A bagi Mahasiswanya yang Ikut
Ramai demo tolak UU Cipta Kerja, seorang dosen di Surabaya janji bakal beri nilai A bagi mahasiswanya yang ikut turun ke jalan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Kompas.com/Achmad Faizal/Tsarina Maharani)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Beri Nilai A pada Mahasiswa yang Berdemo, Dosen: Agar Mereka Ikut Merasakan Perjuangan Rakyat" dan "Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja".
Baca juga: Sudah Disahkan DPR di Rapat Paripurna, Draft UU Cipta Kerja Masih Banyak Salah Ketik
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah Berakhir Ricuh, Mabes Polri Imbau Peserta Tak Terprovokasi