Breaking News:

Ramai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen di Surabaya Janji Beri Nilai A bagi Mahasiswanya yang Ikut

Ramai demo tolak UU Cipta Kerja, seorang dosen di Surabaya janji bakal beri nilai A bagi mahasiswanya yang ikut turun ke jalan.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
iStockPhoto via Kompas.com
Ilustrasi demo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ramai demo tolak UU Cipta Kerja, seorang dosen di Surabaya janji bakal beri nilai A bagi mahasiswanya yang ikut turun ke jalan.

Mengutip Kompas.com, diketahui ia merupakan dosen di Universitas Wijaya Surabaya, Umar Sholahudin.

Ia mengumumkan perihal nilai A itu kepada mahasiswanya melalui Facebook, Rabu (7/10/2020).

"Buat mahasiswa saya yang ikut demo Tolak UU Cilaka bersama buruh untuk mata kuliah Gersos&Pembangunan saya kasih nilai A #TolakUUCilaka," tulis Umar dalam unggahannya.

Menurutnya, terjun ke jalan dirasa menjadi sarana belajar bagi mahasiswa sebagai agen perubahan.

Hal itu dirasa lebih efektif dibandingkan hanya mengikuti pelajaran daring.

Baca juga: TERJAWAB Sudah Mengapa DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja, Menaker Bongkar Alasannya

Baca juga: Dikira Mau Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswi Ini dapat Minuman Gratis dari Bapak-Bapak

"Daripada hanya belajar di kelas atau daring, turun ke jalan menurut saya lebih efektif, agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat," kata Umar, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ia lantas menjelaskan bahwa penolakan UU Cipta Kerja penting dilakukan mahasiswa.

Sebab, disahkannya UU tersebut akan memengaruhi kondisi mahasiswa ketika terjun ke dunia lapangan kerja.

"Omnibus law tidak hanya berdampak bagi buruh tapi bagi elemen lainnya termasuk mahasiswa saat nanti dia bekerja," tutur Umar.

Tetap Ingatkan Soal Protokol Kesehatan

Selain menjanjikan nilai A bagi mahasiswanya yang ikut terjun ke jalan, Umar juga ingatkan mereka untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Imbauan ini diberikan mengingat pandemi Covid-19 belum juga mereda.

Protokol kesehatan tentu untuk menekan penyebaran Covid-19 di tengah pendemo.

"Menjaga jarak dan memakai masker wajib dilakukan saat aksi turun ke jalan," ujar Umar.

Sementara itu, aksi demo tolak UU Cipta Kerja di SUrabaya digelar pada Kamis (8/10/2020).

Masa memadati sejumlah lokasiseperti di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, dan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.

Beberapa Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, demo penolakan UU Cipta Kerja pecah di beberapa kota.

Demonstrasi tersebut menyusul disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan lantaran dianggap merugikan para buruh.

Akibatnya, ribuan elemen masyarakat pun turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.

Melansir Kompas.com secara terpisah, inilah beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Kompas.com)

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Kompas.com/Achmad Faizal/Tsarina Maharani)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Beri Nilai A pada Mahasiswa yang Berdemo, Dosen: Agar Mereka Ikut Merasakan Perjuangan Rakyat" dan "Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja".

Baca juga: Sudah Disahkan DPR di Rapat Paripurna, Draft UU Cipta Kerja Masih Banyak Salah Ketik

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah Berakhir Ricuh, Mabes Polri Imbau Peserta Tak Terprovokasi

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaSurabayademoCovid-19protokol kesehatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved