Ramai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen di Surabaya Janji Beri Nilai A bagi Mahasiswanya yang Ikut
Ramai demo tolak UU Cipta Kerja, seorang dosen di Surabaya janji bakal beri nilai A bagi mahasiswanya yang ikut turun ke jalan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Sementara itu, aksi demo tolak UU Cipta Kerja di SUrabaya digelar pada Kamis (8/10/2020).
Masa memadati sejumlah lokasiseperti di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, dan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.
Beberapa Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
Seperti diketahui, demo penolakan UU Cipta Kerja pecah di beberapa kota.
Demonstrasi tersebut menyusul disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan lantaran dianggap merugikan para buruh.
Akibatnya, ribuan elemen masyarakat pun turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.
Melansir Kompas.com secara terpisah, inilah beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Pasal 79
Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.