Breaking News:

Virus Corona

Regulasi Baru, Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu

BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00.

Editor: Dhimas Yanuar
BreakingnewsToday.co.uk
Ilustrasi - BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00. 

23. Sulawesi Tenggara = 79

24. Sulawesi Selatan = 74

25. Sulawesi Tengah = 10

26. Lampung = 25

27. Riau = 181

28. Maluku Utara = 7

29. Maluku = 117

30. Papua Barat = 47

31. Papua = 122

32. Sulawesi Barat = 5

33. Nusa Tenggara Timur = 10

34. Gorontalo = 16

Total: 4.317 kasus baru

(TribunStyle.com/Febriana) (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi! Pemerintah Tetapkan Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu

 
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
virus coronaCovid-19tes swab
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved