Virus Corona
Regulasi Baru, Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu
BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00.
Editor: Dhimas Yanuar
BreakingnewsToday.co.uk
Ilustrasi - BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00.
23. Sulawesi Tenggara = 79
24. Sulawesi Selatan = 74
25. Sulawesi Tengah = 10
26. Lampung = 25
27. Riau = 181
28. Maluku Utara = 7
29. Maluku = 117
30. Papua Barat = 47
31. Papua = 122
32. Sulawesi Barat = 5
33. Nusa Tenggara Timur = 10
34. Gorontalo = 16
Total: 4.317 kasus baru
(TribunStyle.com/Febriana) (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi! Pemerintah Tetapkan Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu