Breaking News:

Virus Corona

Regulasi Baru, Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu

BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00.

Editor: Dhimas Yanuar
BreakingnewsToday.co.uk
Ilustrasi - BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00. 

TRIBUNSTYLE.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya tes swab dan pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mandiri sebesar Rp 900.000,00.

Penetapan biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara BPKP dengan Kemenkes berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menegaskan, penetapan batas tertinggi biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

Anggota Tim Ada yang Positif Covid-19, Maia Estianty Deg-degan hingga Rutin Jalani Tes Swab

Kasus Covid-19 Bertambah 4.317, Simak Update Virus Corona Nasional Hari Ini, 3 Oktober 2020

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada."

"Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” tegas Kadir dikutip dari website resmi Kemenkes, Sabtu (3/10/2020).

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.

“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” tambah Kadir.

Konferensi tentang Penetapan Harga Acuan Tertinggi Tes Usap (Swab Test) Mandiri di Auditorium Gandhi, Gedung Kantor BPKP Pusat.
Konferensi tentang Penetapan Harga Acuan Tertinggi Tes Usap (Swab Test) Mandiri di Auditorium Gandhi, Gedung Kantor BPKP Pusat. (//www.bpkp.go.id/)

7,5 Juta Jiwa Terpapar Covid-19 di AS Termasuk Donald Trump, Ini Update Virus Corona Dunia 3 Oktober

Simpati Sekaligus Promosi, Cardi B Berikan Reaksi Diunggahan Donald Trump Soal Positif Covid-19

Kadir meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga tes swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR, “ terang Kadir.

Senada dengan kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri.” jelas Iwan.

Informasi tambahan, sebagai acuan komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang Terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Simak update virus corona nasional Sabtu 3 Oktober 2020, total 295.499 kasus.

Pandemi corona yang melanda berbagai negara di dunia hingga kini belum juga usai.

Dihimpun dari laman worldometers.info pada Sabtu pagi (3/10/2020), jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia mencapai lebih dari 34,8 juta kasus.

Sementara itu di Indonesia, kasus Covid-19 hingga saat ini berada di angka 295.499 kasus.

Hal tersebut berarti terjadi penambahan sebanyak 4.317 kasus dalam 24 jam terakhir.

Tak hanya jumlah kasus, pasien sembuh juga mengalami peningkatan menjadi 221.340 orang.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 2.853 orang dari hari sebelumnya.

Donald Trump Positif Covid-19, Ini 6 Momen Ngeyel Tak Mau Pakai Masker, Kini Terpaksa Dikarantina

5 FAKTA BARU Joy Tobing Positif Covid-19, Sempat Ketemu Regina & Nowela Idol, Begini Kondisinya Kini

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (freepik)

Pasien yang dinyatakan sembuh tersebut telah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode Polymerase Chain Reaction atau PCR dan hasilnya negatif.

Di sisi lain, pasien meninggal ternyata bertambah 116 orang.

Saat ini total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia berjumlah 10.972 jiwa.

Dihimpun dari data terbaru ditemukan 1.198 kasus baru di provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini TribunStyle rangkum jumlah kasus baru Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia berdasarkan update terbaru yang dipublikasi akun Twitter BNPB:

1. Aceh = 118

2. Bali = 130

3. Banten = 82

4. Bangka Belitung = 16

5. Bengkulu = 9

6. DI Yogyakarta = 20

7. DKI Jakarta = 1198

8. Jambi = 24

9. Jawa Barat = 544

10. Jawa Tengah = 344

11. Jawa Timur = 283

12. Kalimantan Barat = 6

13. Kalimantan Timur = 319

14. Kalimantan Tengah 29

15. Kalimantan Selatan = 76

16. Kalimantan Utara = 7

17. Kepulauan Riau = 23

18. Nusa Tenggara Barat = 26

19. Sumatera Selatan = 72

20. Sumatera Barat = 114

21. Sulawesi Utara = 25

22. Sumatera Utara = 89

23. Sulawesi Tenggara = 79

24. Sulawesi Selatan = 74

25. Sulawesi Tengah = 10

26. Lampung = 25

27. Riau = 181

28. Maluku Utara = 7

29. Maluku = 117

30. Papua Barat = 47

31. Papua = 122

32. Sulawesi Barat = 5

33. Nusa Tenggara Timur = 10

34. Gorontalo = 16

Total: 4.317 kasus baru

(TribunStyle.com/Febriana) (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi! Pemerintah Tetapkan Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu

 
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
virus coronaCovid-19tes swab
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved