Breaking News:

Virus Corona

Regulasi Baru, Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu

BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00.

Editor: Dhimas Yanuar
BreakingnewsToday.co.uk
Ilustrasi - BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00. 

8. Jambi = 24

9. Jawa Barat = 544

10. Jawa Tengah = 344

11. Jawa Timur = 283

12. Kalimantan Barat = 6

13. Kalimantan Timur = 319

14. Kalimantan Tengah 29

15. Kalimantan Selatan = 76

16. Kalimantan Utara = 7

17. Kepulauan Riau = 23

18. Nusa Tenggara Barat = 26

19. Sumatera Selatan = 72

20. Sumatera Barat = 114

21. Sulawesi Utara = 25

22. Sumatera Utara = 89

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
virus coronaCovid-19tes swab
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved