Virus Corona
Regulasi Baru, Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu
BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00.
Editor: Dhimas Yanuar
BreakingnewsToday.co.uk
Ilustrasi - BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00.
8. Jambi = 24
9. Jawa Barat = 544
10. Jawa Tengah = 344
11. Jawa Timur = 283
12. Kalimantan Barat = 6
13. Kalimantan Timur = 319
14. Kalimantan Tengah 29
15. Kalimantan Selatan = 76
16. Kalimantan Utara = 7
17. Kepulauan Riau = 23
18. Nusa Tenggara Barat = 26
19. Sumatera Selatan = 72
20. Sumatera Barat = 114
21. Sulawesi Utara = 25
22. Sumatera Utara = 89