Kapolsek Dicopot lantaran Tak Bubarkan Konser Dangdut di Tegal Selatan, Kapolres Cuma Dapat Teguran
Kapolsek Tegal Selatan dicopot jabatannya lantaran tak hentikan konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Kapolres cuma dapat teguran.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada pelapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari TribunJateng.com.
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kemudian berlanjut ke penyidikan.
Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, ancaman hukuman pelanggarannya juga dilapisi dengan Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Hajatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas yang memiliki kewenangan.

Acara Tak Sesuai Izin, Polisi Tak Berani Bubarkan
Sebelumnya, pihak Polsek Tegal Selatan mengaku bahwa penyelenggara sudah pernah mengajukan izin kegiatan.
Namun, penyelenggara menyebut hanya menggelar hiburan musik untuk menghibur tamu hajatan yang jumlahnya terbatas.
"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, dikutip dari Kompas.com.
Pada Rabu siang, polisi mengetahui ternyata yang digelar adalah acara konser dangdut besar.
Pihaknya langsung mencabut izin saat itu juga, sehingga konser tersebut merupakan kegiatan ilegal.
Meski izin langsung dicabut saat itu juga, kepolisian tak berani membubarkan acara.