Breaking News:

Meski Dipukuli dengan Balok Kayu karena Tak Belajar Online, Anak Ini Tak Ingin Ibunya Ditangkap

Meski telah dipukuli dengan balok kayu karena tak belajar online, anak berusia 10 tahun tak ingin ibunya ditangkap

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
hipwee.com
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Karena kondisi sudah lemah, akhirnya korban meninggal di perjalanan.

Ilustrasi makam
Ilustrasi makam (Shuterstock)

"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata David.

IS dan LH kemudian membawa jasad anak mereka TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.

Alasannya agar mereka tidak meninggalkan jejak pembunuhan.

Ironisnya, jasad anak itu dibawa menggunakan sepeda motor.

Korban dikubur dengan pakaian lengkap di TPU Gunung Kendeng Lebak.

Keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui 12 September 2020 oleh warga setempat.

 Rayakan Ultah Nenek, Seorang Balita Ditemukan Tewas Setelah Terjebak di Dalam Lift, Ini Kronologinya

Kasus itu berawal dari kecurigaan warga di sekitar TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Warga curiga lantaran tidak ada orang yang meninggal beberapa pekan terakhir di daerah mereka.

Setelah makam dibongkar oleh warga setempat, mereka terkejut mendapati sesosok mayat bocah perempuan dalam kondisi masih berpakaian lengkap.

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama.

Baru digali setengah, kelihatan kakinya," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin, usai penemuan mayat.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

IS sempat meminjam cangkul dari warga dan beralasan hendak menguburkan kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.

Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

(TribunStyle.com/Nafis)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dan TribunStyle.com dengan judul Sulit Diajari Belajar Online, Bocah SD Dipukuli Sapu hingga Meninggal

MULAI CAIR Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis untuk Belajar Via Telkomsel, Tri, Axis dan Indosat

5 Video Conference, 19 Aplikasi & 401 Website Ini Bisa Diakses dengan Kuota Belajar Kemendikbud

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Tags:
belajar onlineParepareSulawesi Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved