Ditinggal Suami Sholat Subuh, Istri di Aceh Masukkan Selingkuhan, Seorang Satpol PP ke Dalam Kamar
Ditinggal sebentar oleh suami untuk sholat subuh di masjid, istrinya nekat berselingkuh dengan oknum Satpol PP di dalam kamar, warga pergoki keduanya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: vega dhini lestari
MURKA Putrinya Diselingkuhi, Bos Kapal Bunuh Menantunya, Duduk Santai di Depan Mayat Nunggu Polisi
Sementara itu karena hatinya terlampau sakit putrinya diselingkuhi hingga punya anak lain, seorang mertua yang juga bos kapal di Singapura nekat bunuh menantunya.
Tiga tahun bergulir kasus pembunuhan yang dilakukan mertua pada menantunya ini akhirnya mencapai babak akhir.
Tan Nam Seng bos kapal asal Singapura terbukti bersalah telah membunuh menantunya Spencer Tuppani pada 10 Juli 2017 silam.
Atas perbuatannya, kakek 72 tahun ini dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura.
Dilansir dari The Straits Times, Tan Nam Seng diketahui membunuh menantunya Spencer Tuppani (39) di luar kedai kopi Jalan Telok Ayer pukul 13.20 siang waktu setempat.
Peristiwa tiga tahun lalu benar-benar membuat warga yang ada di TKP terkejut dan histeris.
• TRAGIS, Pernikahan Meriah Mendadak Duka, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Kepala Tertimpa Meja Granit
• POPULER PRT Indonesia Tewas Dicekik di Kamar Hotel Setelah Selingkuh dengan Jenderal Bangladesh

Pasalnya tanpa rasa takut bos kapal tersebut membunuh menantunya dengan penuh amarah.
Tan rupanya sudah lama memendam kemarahan mengenai perlakuan Tuppani terhadap putri tercintanya Shyller Tan yang adalah istri Tuppani.
Pelaku menyebut Tuppani yang sudah dianggapnya sebagai putra sendiri telah mengkhianatinya.
Persidangan menyatakan keluarga Tuppani termasuk ibu dan adiknya tinggal di rumah Tan.
Tuppani bahkan mempekerjakan mereka di perusahaan yang dipimpin mertuanya.
Tan tidak keberatan dan mengizinkannya.
Hubungan mertua dan menantu itu mulai retak setelah Tan mendapati Tuppani memiliki dua anak dari selingkuhannya.
Bahkan Tuppani rupanya diam-diam berencana menceraikan Shyller.