Data Tak Lolos Verifikasi, Kemenaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji ke BPJS
Kemenaker kembalikan 150.000 rekening calon penerima subsidi gaji ke BPJS Ketenagakerjaan, segera perbaiki data agar lolos verifikasi.
Editor: Ika Putri Bramasti
Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji ini menyasar karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencarian subsidi gaji dimulai pada 27 Agustus hingga akhir September 2020.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program subsidi Rp 600 ribu.
Pekerja yang akan mendapat dana subsidi tersebut berjumlah 15,7 juta pekerja.
Pekerja-pekerja tersebut sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Peserta akan mendapatkan sebesar Rp 600 ribu tiap bulan selama 4 bulan.
Penyaluran dana itu akan dilakukan sebanyak 2 kai atau Rp 1,2 juta setiap transfer.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespon soal pesan singkat teks tersebut.
• BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Kapan Tahap 3? Menaker Ida Fauziyah: Saya Minta Sabar
• BLT Rp 600 Ribu BPJS Belum Masuk Rekening? Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTK Mobile
Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.
Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaan bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Sesuai kategori penerima pencairan BLT bantuan BPJS yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah," kata dia.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
(Kompas.com/Ade Miranti Karunia).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji ke BPJS, Kenapa?"