Viral Surat Budi Hartono, Bos Djarum, kepada Presiden Jokowi, Ini 2 Poin PSBB Dirasa Tak Tepat
Viral di media sosial surat Budi Hartono, pemilik PT Djarum dan orang terkaya Indonesia, kepada Presiden Joko Widodo, ini isi suratnya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Viral di media sosial surat Budi Hartono, pemilik PT Djarum dan orang terkaya Indonesia, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), isinya soal PSBB yang dirasa tidak tepat.
Seorang pengusaha bernama Peter F Gontha melalui akun Instagram @petergontha mempublikasikan surat tersebut.
Pada unggahan itu, Peter Gontha menuliskan judul bahwa surat tersebut dari pemilik PT Djarum dan ditujukan langsung ke Jokowi.
"Surat Budi Hartono Orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI SEPTEMBER 2020, tulis @petergontha di Instagram," Sabtu (12/9/2020).
Isi surat tersebut adalah soal ketidaksetujuan pemilik PT Djarum, Robert Budi Hartono, terhadap pemberlakuan PSBB di Jakarta mulai 14 September 2020.
Ada 2 poin alasan yang diutarakan Budi Hartono melalui suratnya itu terkait ketidaksetujuannya terhadap PSBB.
• TERUNGKAP Isi Surat Bos Djarum Tolak PSBB Jakarta ke Jokowi: Jangan Ambil 1 Keputusan Jalan Pintas!
• PSBB di Jakarta Mulai Diberlakukan Lagi, Hanya Supermarket dan Restoran yang Boleh Buka di Mal
Menurutnya, pemberlakuan PSBB kembali di DKI Jakarta itu tidak tepat.
Pertama, PSBB yang pernah dilaksanakan di Jakarta sebelumnya, terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi.
Alasan kedua, kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukannya PSBB lagi.
Selain pernyataan tentang PSBB yang dirasa tidak tepat, Budi Hartono juga menyampaikan solusi.
Adapun 4 solusi itu adalah soal perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya.

Solusi Berdasarkan Isi Surat Budi Hartono kepada Presiden Jokowi
Berikut ini 4 solusi berdasarkan isi surat Budi Hartono yang dipublikasikan Peter Gontha melalui Instagram.
1. Penegakan aturan dan pemberian sanksi sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal.
Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.