PSBB di Jakarta Mulai Diberlakukan Lagi, Hanya Supermarket dan Restoran yang Boleh Buka di Mal
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta, hanya supermarket dan restoran yang boleh buka di mal.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta, hanya supermarket dan restoran yang boleh buka di mal.
Dikabarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.
Pemprov DKI juga memastikan pusat perbelanjaan atau mal tak diizinkan beroperasi selama PSBB tersebut berlangsung.
Kendati demikian, ada pengecualian yang diberikan untuk gerai supermarket yang ada di dalam mal.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya.
"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ucapnya, Kamis (10/9/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
• PSBB Ketat di Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Semua Mal Bakal Tutup Mulai 14 September 2020
• Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan Kembali PSBB, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi

Pengecualian juga diberikan bagi restoran atau tempat makan di ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Meski tetap diperbolehkan beroperasi, restoran tetap hanya boleh melayani pesan antar atau delivery.
"Restoran juga boleh buka, tapi hanya delivery saja," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kini Pemprov DKI tengah menyusun aturan yang bakal mengatur PSBB total yang mulai diterapkan 14 September mendatang.
Nantinya, aturan ini bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami juga lagi nunggu Pergubnya, yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.

Keputusan penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta ini diambil Anies Baswedan menyusul kasus kematian di ibu kota terus meningkat dan fasilitas kesehatan yang nyaris penuh.
"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020), seperti dilansir dari TribunJakarta.com secara terpisah.