Breaking News:

Tarik Napas Lega Bagi Ojol Selama PSBB Ketat di Jakarta, Masih Diperbolehkan Angkut Penumpang

PSBB di Jakarta kembali digalakkan ketat, ojek online (ojol) masih bisa bernapas lega, boleh angkut penumpang dengan protokol kesehatan lengkap.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram @grabid
Ilustrasi ojol angkut penumpang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta kembali digalakkan dengan ketat, ojek online (ojol) masih bisa bernapas lega, boleh angkut penumpang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengambil langkah tegas untuk tarik rem darurat terkait kasus Covid-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB mulai Senin (14/9/2020).

Seiring dengan hal itu, segala aturan diketatkan kembali, termasuk menutup tempat-tempat yang rentan menimbulkan kerumunan.

Kali ini, beberapa aktivitas masyarakat juga mulai dibatasi lebih ketat.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama PSBB.

Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel

PSBB DKI Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Destinasi Wisata yang Tutup sampai Waktu yang Belum Tentu

Ilustrasi ojol di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi ojol di tengah pandemi Covid-19. (Kolase TribunStyle (freepik/kompas.com-Raja Umar))

Meski demikian, para driver ojol masih bisa bernapas lega karena diperbolehkan angkut penumpang.

Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan lengkap.

Hal itu dikatakan oleh Anies Baswedan melalui konferensi pers di balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," tuturnya.

PSBB Berlangsung Selama Dua Pekan

Pada kesempatan yang sama, Anies juga mengatakan pembatasan itu akan berlansung selama dua minggu ke depan, 14-25 September 2020.

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

tribunnews
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB. (Tribunnews/Istimewa)

Daftar Pelanggaran Protokol Kesehatan beserta Sanksinya

Berdasarkan Pergub tersebut, adapun rincian pelanggaran protokol kesehatan yang jika dilanggar akan ada sanksinya, yakni sebagai berikut.

A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.

Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.

2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x

Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.

3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x

Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x

Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00

B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.

Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.

Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.

3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.

Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.

Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.

5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.

Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.

6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.

Sanksi: Pencabutan izin usaha.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19. (Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay))

Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel

Selain itu, Anies juga mengatakan bahwa isolasi mandiri di rumah tak diperbolekan bagi pasien Covid-19 selama PSBB.

Menurutnya, hal itu tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies.

Kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.

Hal itu akan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

Untuk mengatasi masalah isolasi, Anies mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel.

Tempat-tempat itu memang khusus disediakan untuk isolasi para pasien yang terpapar Covid-19.

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk isolasi ditempat yang sudah disediakan, mereka akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur Anies. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Viral Surat Budi Hartono, Bos Djarum, kepada Presiden Jokowi, Ini 2 Poin PSBB Dirasa Tak Tepat

DAFTAR Lengkap Sanksi & Denda Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta, Berlaku Mulai Besok

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBJakartaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved