Breaking News:

Virus Corona

DAFTAR Lengkap Sanksi & Denda Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta, Berlaku Mulai Besok

Mulai Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan lagi PSBB untuk melandaikan penyebaran Covid-19.

Editor: Galuh Palupi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.

Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.

Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.

3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.

Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.

Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.

5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.

Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.

6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.

Sanksi: Pencabutan izin usaha.

 

Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana, menegaskan siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
PSBB JakartaCovid-19protokol kesehatancorona
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved