Breaking News:

PSBB di Jakarta Mulai Diberlakukan Lagi, Hanya Supermarket dan Restoran yang Boleh Buka di Mal

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta, hanya supermarket dan restoran yang boleh buka di mal.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi mal selama PSBB. 

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko ritel, warung, ataupun pasar, tetapi dengan protokol kesehatan yang tepat.

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah berjemaah di lingkungan sekitar

Sedikit berbeda dari PSBB sebelumnya, Pemprov DKI tak melarang warga beribadah secara berjemaah. Namun, dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pastikan Mal Ditutup Selama PSBB, Pemprov DKI: Hanya Supermarket dan Restoran yang Buka dan Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"

BACA JUGA:

Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB di Jakarta, Nikita Mirzani Protes, Khawatirkan Hal Ini

Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat & WFH, Rem Darurat Anies Baswedan Dimulai 14 September Besok

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBPembatasan Sosial Berskala BesarDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved