PSBB di Jakarta Mulai Diberlakukan Lagi, Hanya Supermarket dan Restoran yang Boleh Buka di Mal
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta, hanya supermarket dan restoran yang boleh buka di mal.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Anies mengatakan, penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta akan mulai efektif pada 14 September mendatang.
"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ujarnya.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan."
"Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

6 Larangan & 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB di Jakarta
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.
Yang tak boleh dilakukan:
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.
2. Sekolah dan bekerja dari rumah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.