Sudah Diresmikan Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat Pulsa Gratis hingga Rp 400 Ribu, Ini Syaratnya
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebentar lagi bakal dapat pulsa gratis hingga Rp 400 ribu per bulan, ini syaratnya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak Semua PNS Dapat
Kendati demikian, ada beberapa syarat terkait tunjangan pulsa PNS hingga Rp 400 ribu tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pelaksanaan uang pulsa itu mekanismenya via kementerian dan lembaga masing-masing.
"Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).
Menurut Rahayu, syarat pulsa itu ditujukan untuk biaya komunikasi dari PNS dalam melakukan kegiatan-kegiatan dinas kementerian.
"Ditujukan untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi, mereka lah yang berhak mendapatkan, tidak berarti semua ASN dapat," katanya.

Adapun satuan kerja (satker) sebagai pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.
"Lalu, KPA akan menentukan berhak tidaknya mendapatkan bantuan biaya komunikasi. Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," pungkas Rahayu.
Tenaga Honorer Siap-siap Diangkat Jadi PNS Mulai Tahun 2021
Selain itu, ada kabar menggembirakan lainnya, teruntuk para tenaga honorer.
Pemerintah umumkan peluang besar khususnya guru honorer diangkat jadi PNS tahun 2021 mendatang.
Pengabdian para tenaga honorer bertahun-tahun nampaknya akan berbuah manis di tahun 2021 mendatang.
Khususnya para guru honorer.
Pasalnya di tahun 2021 mendatang dibutuhkan tenaga pendidik atau guru sebanyak satu juta orang lewat seleksi CPNS.