KABAR GEMBIRA, Ini Syarat dan Kriteria PNS yang Dapat Pulsa Gratis Hingga Rp 400 Ribu per Bulan
Pemerintah menetapkan akan memberikan pulsa gratis hingga Rp 400 ribu untuk PNS, cek syarat dan kriterianya.
Editor: Ika Putri Bramasti
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak Semua PNS Dapat
Kendati demikian, ada beberapa syarat terkait tunjangan pulsa PNS hingga Rp 400 ribu tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pelaksanaan uang pulsa itu mekanismenya via kementerian dan lembaga masing-masing.
"Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).
Menurut Rahayu, syarat pulsa itu ditujukan untuk biaya komunikasi dari PNS dalam melakukan kegiatan-kegiatan dinas kementerian.
"Ditujukan untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi, mereka lah yang berhak mendapatkan, tidak berarti semua ASN dapat," katanya.
Adapun satuan kerja (satker) sebagai pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.
"Lalu, KPA akan menentukan berhak tidaknya mendapatkan bantuan biaya komunikasi. Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," pungkas Rahayu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Setiap Bulan