Breaking News:

KABAR GEMBIRA, Ini Syarat dan Kriteria PNS yang Dapat Pulsa Gratis Hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Pemerintah menetapkan akan memberikan pulsa gratis hingga Rp 400 ribu untuk PNS, cek syarat dan kriterianya.

TribunJambi.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah menetapkan Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000  hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga 31 Desember 2020.

Pemberian pulsa bagi PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut.

Tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus Corona. 

"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut, seperti dilansir Kontan, Selasa (1/9/2020). 

KABAR GEMBIRA, Tenaga Honorer Siap-siap Diangkat Jadi PNS Mulai Tahun 2021, Simak Syaratnya

3 Keuntungan Menjadi PNS Era Jokowi, Ada Gaji ke-13 Hingga Dimanjakan Bantuan Pulsa per Bulan

Ilustrasi tunjangan PNS.
Ilustrasi tunjangan PNS. (Kolase TribunStyle)

Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut? 

Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). 

Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut: 

* Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan 

* Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan 

Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan. 

Pendanaan tunjangan pulsa ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)pulsa gratisSri Mulyanivirus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved