Breaking News:

Bioskop Bakal Kembali Dibuka di Masa Pandemi Covid, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Kabar gembira, bioskop akan kembali dibuka di masa pandemi Covid-19, simak protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle (Istimewa, covid19.go.id)
Ilustrasi bioskop dan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira, bioskop akan kembali dibuka di masa pandemi Covid-19, simak protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan bioskop bakal dibuka kembali.

Hal itu ia sampaikan dalam siaran langsung konferensi video yang diunggah di kanal YouTube BNPB, Rabu (26/8/2020).

Rencananya, pemerintah akan mengizinkan pembukaan kembali bioskop dalam waktu dekat.

Namun, hal itu tetap mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya menyangkut aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Heboh Pesta di Wuhan Hadirkan Kerumunan, China: Ini Bukti Keberhasilan Mengendalikan Covid-19

Penjelasan 7 Istilah Baru yang Dipakai Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, Begini Penggunaannya

Ilustrasi bioskop.
Ilustrasi bioskop. (Istimewa)

"Bioskop dan cinema memang memiliki karakteristik penting dan kontribusi penting

Terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat, karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat

karena bahagia atau suasana mental, fisik, dari para penonton dan masyarakatnya juga ditingkatkan," ungkap Wiku.

Lebih lanjut, ia menyampaikan beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat yang hendak menonton film di bioskop.

Berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama di bioskop dikutip dari laman covid19.go.id.

1. Skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung

Calon pengunjung yang diperbolehkan ke bioskop adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun sampai dengan 60 tahun.

Selain itu, mereka juga harus dalam keadaan sehat, artinya tidak memiliki gejala-gejala penyakit.

2. Memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton ≤ 50 persen.

3. Membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antar individu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19Bioskopprotokol kesehatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved