Breaking News:

Virus Corona

Penjelasan 7 Istilah Baru yang Dipakai Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, Begini Penggunaannya

Inilah penjelasan soal 7 istilah baru yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Jubir Wiku Adisasmito berharap masyarakat dapat memahami.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Freepik
Ilustrasi new normal, pandemi Covid-19. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah penjelasan soal 7 istilah baru yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Diberitakan bahwa pemerintah telah menyampaikan sejumlah istilah baru dalam penanganan pandemi virus corona.

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Menurutnya, istilah tersebut disusun berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

"Di sini memang ada beberapa pengelompokan kasus yang dipahami oleh masyarakat karena sebagian menggunakan Bahasa Inggris yang mungkin perlu pemahaman lebih dari masyarakat, serta pimpinan daerah agar tidak salah dalam pengelompokan kasus dan penanganan lebih jauh," kata Wiku, Selasa, (18/8/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Dukung Upaya Pencegahan Penularan Covid-19, Presenter KompasTV Pakai Masker Sebelum & Sesudah Siaran

5 Jam Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Driver Ojol Ini Langsung Rasakan Efek Samping: Enggak Biasa

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (BNPB)

Ada 7 istilah baru yang dirilis oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19 d Indonesia.

Apa saja ketujuh istilah tersebut?

Berikut ini 7 istilah baru dalam penanganan Covid-19 beserta penjelasannya dari Jubir Wiku Adisasmito.

1. Kasus Probable

Wiku menjelaskan, Kasus Probable adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan atas berat, atau sindrom distres pernapasan akut.

Ini biasanya ditandai dengan sesak nafas akut atau meninggal dengan klinis yang mencirikan gejala Covid-19 tapi belum dinyatakan positif oleh laboratorium melalui PCR.

2. Kasus Suspek

Istilah ini menggantikan istilah Pasien dalam Pengawasan atau (PDP) yang sebelumnya digunakan pemerintah.

Kasus Suspek adalah orang dengan demam dan tanda penyakit pernapasan yang memiliki riwayat salah satu dari hal berikut:

- pada 14 hari sebelumnya berkontak dengan orang yang probable Covid-19; atau

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19virus coronaWiku Adisasmitoistilah baru dalam penanganan Covid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved