Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Ditunda, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan subsidi upah atau subsidi gaji Rp 600.000 resmi ditunda pemerintah, simak jadwal pencairannya.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah menunda pencairan dana bantuan subsidi upah atau subsidi gaji Rp 600.000, berikut jadwal pencairannya.
Rencana awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji ini bisa disalurkan ke karyawan mulai 25 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penundaan tersebut terpakasa dilakukan.
Pasalnya, lanjut Ida, hal tersebut bertujuan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

• Subsidi BLT Rp 600 Ribu Cair Besok, Ini Cara Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di BPJS Ketenagakerjaan
• 3 Tahap Validasi untuk Dapatkan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 dari Pemerintah
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," lanjutnya,
Ida menegaskan, pencairan subsidi gaji yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.
Dengan kata lain, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjutnya.
Selain itu, proses validasi bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ada tiga tahapan.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
BP Jamsostek akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan kepada pemerintah.
Daftar penerima bantuan subsidi ini merupakan data yang diserahkan perusahaan pemberi kerja kepada BP Jamsostek.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, yang merupakan salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.