Irwansyah Terima SP3, Pihak Medina Zein Sebut Ada Kejanggalan, Minta Gelar Perkara Diadakan Lagi
Kasus Bandung Makuta kini dihentikan, pihak Medina Zein sebut ada kejanggalan, berharap gelar perkara kembali diadakan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Ini harusnya dapat digelar sekali lagi, kita datangkan saksi ahli yang independen," pungkasnya.
Sebagai informasi, Medina Zein bekerja sama dengan Irwansyah untuk menjalankan usaha Bandung Makuta.
Medina Zein sebagai Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Medina kemudian melaporkan Irwansyah atas kasus dugaan penggelapan uang.
Hal itu bermula dari Medina yang menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps.
• Zaskia Sungkar Ungkap Syukur Laporan Medina Zein Dihentikan, Laudya Cynthia Bella: Alhamdulillah
• Setelah Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Postingan Medina Zein Curi Perhatian, This Is Not The End
"Akan ada konsekuensi hukum yang muncul setelah SP3 ini terbit.
Klien kami sebagai warga negara yang baik tentu punya hak yang sama di hadapan hukum.
Beliau-beliau punya harkat martabat kehormatan diri.
Saya pastikan akan ada laporan balik," ujar kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (12/08/2020).
Tak hanya itu, Lukman Azhari juga ikut dilaporkan.
"Perlu dicatat bahwa salah satu dari terlapor yang sudah diSP3 kasusnya itu sudah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari di Polda Metro Jaya, sudah melaporkan," ungkapnya.
Zakir mengatakan Medina dan Lukman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kemarin sudah kita laporkan dugaan pencemaran nama baik.
Dengan terlapor satu Medina Susani atau Medina Zein.
Kedua saudara Lukman Azhari," bebernya.