Irwansyah Terima SP3, Pihak Medina Zein Sebut Ada Kejanggalan, Minta Gelar Perkara Diadakan Lagi
Kasus Bandung Makuta kini dihentikan, pihak Medina Zein sebut ada kejanggalan, berharap gelar perkara kembali diadakan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Bandung Makuta kini dihentikan, pihak Medina Zein sebut ada kejanggalan, berharap gelar perkara kembali diadakan.
Kasus yang menyeret nama Medina Zein dan Irwansyah akhirnya menemui titik akhir.
Diketahui, Irwansyah baru saja menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polrestabes Bandung.
Pihak Medina Zein pun turut memberikan tanggapan terkait SP3 yang diterima Irwansyah.
Menurut kuasa hukum Medina Zein, Ramzan Nasution, ada kejanggalan dalam pembuatan SP3 tersebut.
Hal itu diungkapkan Ramzan Nasution di video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu (12/8/2020).
• Tak Hanya Medina Zein, Lukman Azhari Juga Dilaporkan Irwansyah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
• Tak Terbukti Tindak Pidana, Irwansyah Lega Laporan Medina Zein Dihentikan: Kebenaran Pasti Benar
"Kami dari tim hukum melihat ada keganjilan pada penetapan atau pembuatan SP3 dari laporan Medina Zein," ujar Ramzan.
Ramzan pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menyebut adanya kejanggalan pada SP3 tersebut.
"Apa yang janggal? Saya beberapa kali membuat laporan di polisi, itu biasa kalau misalnya laporan kita diatensi setingkat di atasnya.
Kalau di Polrestabes Kota Bandung laporan polisi, maka yang ideal adalah diambil alih oleh Polda di atasnya lagi. Polda Jawa Barat lah yang seharusnya melakukan gelar perkara terbuka terbatas atau tertutup," kata Ramzan.
"Yang aneh menurut kami dan tidak pernah terjadi menurut saya, ini justru langsung loncat ke Mabes Polri," lanjutnya.
Ramzan menegaskan kasus ini seharusnya tidak ditangani oleh Mabes Polri.
Menurutnya, kasus ini bukan lah kejahatan yang luar biasa.
• Setelah Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Postingan Medina Zein Curi Perhatian, This Is Not The End
"Padahal ini hanya kasus Rp 1,9 miliar, ini bukan extraordinary crime, bukan satu kejahatan yang luar biasa," tutur Ramzan.
Di kesempatan itu, Ramzan pun berharap gelar perkara khusus bisa kembali diadakan dengan mendatangkan saksi ahli independen.