Breaking News:

Cara Memastikan Karyawan Swasta Memenuhi Syarat Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cek Status BPJamsostek

Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada tenaga kerja swasta mendapat perhatian besar masyarakat.

Editor: Galuh Palupi
TribunStyle.com/kolase
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada tenaga kerja swasta mendapat perhatian besar masyarakat.

Peserta yang memenuhi persyaratan bakal diberi santunan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Bantuan itu diberikan dua kali setiap dua bulan sekali.

Ilustrasi uang kertas
Ilustrasi uang kertas (Twitter)

Sehingga, setiap kali cair, peserta akan mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta.

Rencananya program ini akan berjalan mulai September 2020.

Kabar Baik, Tenaga Honorer atau Non-ASN Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Bantuan Gaji Rp 600 Ribu

Namun ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar memenuhi kriteria penerima bantuan.

Salah satunya adalah pekerja swasta tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (12/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerima bantuan adalah orang yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Budi Gunadi mengatakan bahwa kelompok tersebut sebenarnya juga banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya penyaluran bantuan ini kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dilakukan.

Pasalnya, pemerintah sudah menyimpan data setiap karyawan.

Sementara itu Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan melalui rekening.

Maka karyawan akan mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah melalui rekening masing-masing.

Bantuan Rp 600 ribu selama empat kali itu akan dicairkan dalam dua tahap.

Syarat & Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Terdaftar BPJS

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BPJS Ketenagakerjaanbantuan pemerintah Rp 600 Ribusyarat BLT 600 ribu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved