Breaking News:

Kabar Baik, Tenaga Honorer atau Non-ASN Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Bantuan Gaji Rp 600 Ribu

Kabar baik, tenaga honorer atau pegawai non-ASN kementerian dan lembaga juga bakal dapat subsidi gaji Rp 600 ribu.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle/Agung Budi Santoso
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar baik, tenaga honorer kementerian dan lembaga juga bakal dapat subsidi gaji Rp 600 ribu.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan itu dibagikan setiap bulan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Rencananya, bantuan itu akan diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.

Tidak hanya pegawai swasta, pemerintah memastikan tenaga honorer atau pekerja yang bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) juga akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Hal ini berdasarkan hasil rapat kementerian/lembaga yang awalnya hanya 13 juta pekerja yang mendapat insentif, kemudian bertambah menjadi 15 juta lebih pekerja.

Gaji Ke-13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020 tapi Kenapa Belum Semua Dapat? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah bagi Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Alhasil, pekerja non-ASN juga bakal mendapat bantuan Rp 600 ribu tersebut.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih.

Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, insentif bagi pegawai honorer itu diberikan sebagai pengganti gaji ke-13 yang tak mereka dapatkan.

Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS.

Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," sambungnya.

Ilustrasi gaji dan pekerja.
Ilustrasi gaji dan pekerja. (Freepik)

Skema Pemberian Bantuan Gaji Rp 600.000 Per Bulan

Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19bantuan pemerintah Rp 600 Ribu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved