Hampir 9 Tahun Menikah Siri, Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Nikah
Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono ajukan permohonan isbat nikah setelah 8 tahun menikah siri. Pengacara beri penjelasan.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
"Kalau masalah pernikahan, berdasarkan informasi yang kami catat dan kami ketahui sebagai lawyernya, ibu Rachel menikah pada 16 Desember 2011.
Kemudian baru tahun 2020 ini mengajukan permohonan isbat.
Kalau saya lihat dari permohonan ini adalah suatu syarat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Dikatakan tegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon.
Rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2, di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatatkan.
Nah untuk mencatatakan ini tentunya mengajukan isbat nikah.
Dengan dikabulkannya permohonan Rachel hari ini, berarti beliau sudah tercatat pernikahannya dimata agama dan negara, sah.
Kenapa beliau menikah tahun 2011 baru sekarang mengajukan, itu saya rasa kita jangan berpikir mundur, artinya ada satu niat dan nawaitu dia untuk mengajukan dan memberikan legal standing selaku suami dan istri," tandasnya.
Rachel Maryam hamil
Sebelum meresmikan pernikahannya secara negara, Rachel Maryam sempat mengumumkan kabar bahagia.
Kader Partai Gerindra itu mengumumkan kabar kehamilan keduanya.
Rachel Maryam mengaku telah memasuki usia 12 minggu kehamilan pada Sabtu (11/4/2020).
Kendati sudah tidak muda lagi, Rachel yang pada tahun ini bakal genap berusia 40 tahun itu terlihat antusias menyambut calon buah hatinya.
Istri dari Edwin Aprihandono itu pun tak ragu membagikan hasil USG bayinya.
Rachel pun takjub melihat perkembangan buah hatinya yang sangat baik.
