Breaking News:

Sudah Masuk Agustus, Tanggal Berapa Gaji ke-13 PNS Cair? Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan

Staff khusus menteri keuangan beberkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang akan diberikan pada Bulan Agustus 2020 ini.

Editor: Monalisa
TribunStyle / Kolase
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?

Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.

Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Tabungan Hari Tua (THT)

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. FC SK Pensiun 

3. KPPG atau asli SKPP 

4. FC Identitas / KTP Pemohon 

5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) 

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi : 

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit. 

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami. 

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun. 

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa. 

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

Halaman
1234
Tags:
gaji ke-13pensiunanMenteri KeuanganSri MulyaniYustinus Prastowokapan gaji-13 PNS dan pensiunan cairAgustusPegawai Negeri Sipil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved